BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah selalu membuat terobosan untuk kesejahteraan warganya. Terutama perhatian terhadap sektor pertanian di masa pandemi ini.
Tahun ini, Bu Anna sapaan akrabnya kembali menyiapkan program khusus untuk petani, yaitu Program Petani Mandiri (PPM). Untuk kesuksesan program tersebut, Pemkab Bojonegoro sudah mencairkan bantuan petani hingga masa pandemi ini sekitar Rp 36 miliar.
‘’Mayoritas warga Bojonegoro itu petani. Tentu, kebijakan kami juga berpihak pada petani,’’ kata Bu Anna. Bu Anna mengatakan, sesuai data di Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, mayoritas warga Bojonegoro pekerjaannya sebagai petani. Sehingga, PPM menjadi program prioritas Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati (Wabup) Budi Irawanto.
Bantuan hibah ditujukan petani sekitar Rp 36 miliar ini sekaligus untuk menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi. Dari Rp 36 miliar itu, rinciannya penyaluran Program Petani Mandiri (PPM) hingga Juni ini sudah mencapai Rp 15 miliar.
Kepedulian Bu Anna dan Pak Wawan sapaan akrab Wabup Budi Irawanto ini bukan hanya Program Petani Mandiri. Tapi, duet kepemimpinan ini juga telah menyalurkan bantuan hibah sarana produksi petani (saprodi) senilai Rp 21 miliar.
‘’Jika petani sejahtera, semua sektor ekonomi ikut sejahtera,’’ tandas orang nomor satu di Pemkab Bojonegoro itu. Bu Anna menuturkan, PPM sudah berjalan sejak 2019, selama perjalanan tahun lalu tentu banyak catatan dan sebagai bahan evaluasi untuk melangkah ke depan.
Tahun lalu, dinas pertanian (disperta) telah mendistribusikan 19.966 kartu program petani mandiri (PPM). Kemudian, total anggaran yang telah disalurkan kepada petani sekitar Rp 6,4 miliar.
Pencairan bantuan hibah PPM untuk belanja saprodi sampai September sejumlah Rp 15.699.618.788 untuk 126 kelompok tani. Total kartu KPM sudah tercetak dan terdistribusi sampai dengan saat ini sejumlah 55.966 kartu.
‘’Jumlah itu mulai tahun lalu ditambah pertengahan tahun ini,’’ imbuh Kepala Dinas Pertanian Helmy Elisabeth. Kemudian untuk total bantuan hibah saprodi sampai dengan saat ini sejumlah Rp 21 miliar untuk 219 kelompok tani.
Dia memastikan, jika petani ingin mendaptkan hibah, harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Karena, sesuai dengan regulasinya, penerima hibah tidak diperbolehkan perorangan. Sebaliknya, harus berbentuk kelompok