Rakornas TPID 2019: Inflasi Terjaga, Perekonomian Tumbuh Berkualitas

Jakarta, 25 Juli 2019

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional Tahun 2018 dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2019 kepada Wakil Presiden RI H.M. Jusuf Kalla yang datang mewakili Presiden RI. Laporan tersebut terdiri atas dua agenda, yaitu evaluasi terhadap pengendalian inflasi pada tahun lalu, dan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah diberikan pada Rakornas sebelumnya.

Dalam sambutan yang disampaikannya pada Rakornas yang bertema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif” ini, Wapres Kalla mengatakan bahwa untuk mengukur kemajuan suatu bangsa ada beberapa tingkat indikator, yaitu PDB, inflasi, dan angka kemiskinan. Wapres mengibaratkan inflasi seperti tekanan darah, yang apabila terlalu tinggi akan bisa menyebabkan seseorang pingsan. Kalau dihubungkan dengan tingkat inflasi tinggi, maka saat itu rakyat akan menderita. Sebaliknya, kalau terjadi deflasi akan membuat ‘pusing’ juga, khususnya bagi pengusaha, karena harga barang akan stagnan dan akan merugikan mereka.

“Jadi harus ingat inflasi ini sebagai tekanan darah yang harus stabil (di tengah-tengah). Untuk itu, harus ada harmoni antara kebijakan moneter, kebijakan fiskal pemerintah, dan kesempatan pengusaha untuk berusaha. Diperlukan peran pemimpin daerah untuk menjaga alur distribusi dari sentra produksi dan juga dari petani kepada konsumen, sehingga harga terjaga. Alurnya adalah jika pendapatan domestik bruto (PDB) naik dan inflasi terjaga, maka industri akan terus berjalan dan tingkat pengangguran bisa turun,” jelas Wapres Kalla.

Kemudian, Menko Perekonomian mengungkapkan dalam laporannya, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN), koordinasi pengendalian inflasi diselenggarakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, TPID berkoordinasi dengan TPIP.

TPIP diketuai oleh Menko Perekonomian dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), kemudian Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berperan sebagai wakil ketua, dengan para anggota yang terdiri atas Menteri dan pimpinan lembaga terkait. Pada tingkat daerah, TPID Provinsi maupun TPID kabupaten/kota diketuai oleh Kepala Daerah.

“Sampai saat ini telah terbentuk TPID sebanyak 542 TPID yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia,” tutur Menko Darmin, dalam Rakornas Pengendalian Inflasi ke-10, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (25/7).

Evaluasi Inflasi 2018

Menko Darmin melanjutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren yang terus meningkat dengan laju pertumbuhan sebesar 5,1% (year on year/yoy) pada 2018 dan sebesar 5,07% (yoy) pada triwulan pertama 2019. Pertumbuhan yang relatif tinggi tersebut diiringi dengan kualitas yang semakin membaik, sebagaimana tercermin dari penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, serta inflasi yang rendah dan stabil.

Realisasi Inflasi pada empat tahun terakhir dapat dijaga pada kisaran 3% dengan laju inflasi di 2018 sebesar 3,13% (yoy), dan inflasi di Juni 2019 sebesar 3,28% (yoy). Pencapaian tersebut masih dalam rentang sasaran nasional sebesar 3,5% dengan deviasi 1%.

Secara komponen pembentukannya, inflasi harga bergejolak, terutama pangan (volatile food) pada 2018 sebesar 3,39% (yoy), namun di Juni 2019 meningkat menjadi 4,91% (yoy). Sementara, inflasi inti masih terjaga dengan laju inflasi sebesar 3,07% (yoy) pada 2018  dan 3,25% (yoy) pada Juni 2019. Sebaliknya, inflasi harga yang diatur pemerintah (administered price) menunjukkan penurunan signifikan dari 3,36% (yoy) pada 2018 menjadi 1,89% (yoy) di Juni 2019.

“Meskipun secara keseluruhan inflasi pada tahun lalu masih terjaga, namun secara spasial masih terdapat beberapa daerah yang realisasi inflasinya di luar atau di atas sasaran inflasi nasional. Untuk tingkat provinsi, terdapat lima provinsi yang berada di atas sasaran. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten/kota, tercatat ada delapan kabupaten/kota yang berada di atas sasaran nasional dalam hal Indeks Harga Konsumen (IHK),” papar Menko Darmin.

Terjaganya realisasi inflasi pada 2018 tentu tak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan  pemerintah pusat dan daerah, serta BI, melalui implementasi “Strategi 4K”, yang terdiri atas keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. “Strategi 4K akan terus kami lanjutkan untuk menjaga capaian inflasi pada tahun ini dengan fokus utama kepada ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi,” imbuh Menko Darmin.

Ke depan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan infrastruktur yang telah dibangun, serta melakukan berbagai inovasi untuk mengendalikan inflasi. Contohnya dengan membangun jalan provinsi, kabupaten atau desa yang terkoneksi dengan jalan tol, sehingga pusat produksi dapat terhubung langsung ke pasar tujuan.

Selanjutnya, sebagai upaya lain yang dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan, pemda pun harus mampu membangun pasar-pasar pengumpul, menyediakan transportasi barang, memanfaatkan platform e-commerce, dan menjalankan sistem pergudangan berbasis teknologi informasi (TI).

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI

Menko Perekonomian juga menjelaskan beberapa arahan Presiden RI pada Rakornas 2018, yakni antara lain: (1) Seluruh kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk benar-benar memperhatikan pertumbuhan dan indikasi tekanan inflasi, serta mempermudah dan membuka investasi yang berorientasi ekspor; (2) Kepala daerah harus memperhatikan pengendalian inflasi dari sisi pasokan pangan, distribusi, dan infrastruktur; (3) Aparat penegak hukum diharapkan turut andil dalam menjaga mekanisme pasar; dan (4) Pentingnya komunikasi antar daerah dalam mendorong perdagangan antar daerah.

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, TPIP dan TPID telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Menyusun program kerja koordinasi pengendalian inflasi nasional 2019, serta menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Tahun 2019-2021. Peta Jalan Pengendalian Inflasi tersebut juga dibuat oleh seluruh TPID Provinsi.

2.  Mengeluarkan berbagai kebijakan dalam mendorong daya saing dan investasi, seperti mempermudah perizinan melalui Online Single Submission (OSS), memberikan insentif fiskal, mengembangkan industri berorientasi ekspor, mendorong peningkatan masuknya investasi ke daerah, dan juga penciptaan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) pariwisata.

3.  Membangun pasar induk beras dan sarana konektivitasnya di Parepare, Sulawesi Selatan. Pembangunan pasar tersebut akan terus dilanjutkan ke depannya.

4.  Membentuk Satgas Pangan yang di dalamnya terdapat unsur penegak hukum. Secara umum, Satgas ini telah berkoordinasi dengan TPID, utamanya pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN); dan

5.  Beberapa TPID juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). PIHPS nasional saat ini juga sedang mengembangkan data pasokan untuk tingkat nasional.

Penghargaan TPID

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam Rakornas kali juga diserahkan TPID Awards 2018. Penghargaan ini diberikan kepada TPID tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota IHK, dan Kabupaten/Kota Non IHK di lima wilayah yaitu: Sumatera; Jawa-Bali; Kalimantan; Sulawesi; serta Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. TPID Award ditujukan untuk memberikan motivasi sekaligus apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai telah berhasil dalam pengendalian inflasi di 2018.

Berikut ini daerah-daerah peraih TPID terbaik dan berprestasi dari lima wilayah:

TPID Provinsi:

Wilayah Sumatera: Provinsi Bengkulu

Wilayah Jawa-Bali: TPID Privinsi DKI Jakarta

Wilayah Kalimantan: TPID Provinis Kalimantan Timur

Wilayah Sulawesi: TPID Provinsi Gorontalo

Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: TPID Provinsi Nusa Tenggara Barat

TPID Kabupaten/Kota IHK:

Wilayah Sumatera: TPID Kota Tanjung Pinang

Wilayah Jawa-Bali: TPID Kota Kediri

Wilayah Kalimantan: TPID Kota Samarinda

Wilayah Sulawesi: TPID Kota Palopo

Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: TPID Kota Mataram

TPID Kabupaten/Kota Non IHK:

Wilayah Sumatera: TPID Kabupaten Deli Serdang

Wilayah Jawa-Bali: TPID Kabupaten Badung

Wilayah Kalimantan: TPID Kabupaten Mahakam Ulu

Wilayah Sulawesi: TPID Kabupaten Pohuwato

Wilayah  Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: TPID Kabupaten Lombok Barat. Turut hadir dalam acara ini adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Dewan Gubernur BI, Gubernur dan Bupati/Walikota daerah seluruh Indonesia.

Kontributor: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Bagikan artikel ini
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on print