Salah satu program kerja TPIP tahun 2019 adalah penyusunan panduan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dalam rangka penyusunan panduan tersebut, Pokja Pusat TPIP melaksanakan FGD bersama TPID Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman di Jogjakarta (19/02) untuk sharing knowledge terkait pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) maupun Cadangan Pangan Masyarakat (Lumpung Pangan Masyarakat, LPM).
Penyusunan panduan CPPD merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung upaya menjaga inflasi 2019 agar tetap berada dalam kisaran sasarannya 3,5%±1%. Salah satunya dalam menjaga inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5% dengan memastikan kecukupan pasokan pangan, kelancaran distribusi kebutuhan bahan pokok serta melaksanakan operasi pasar bahan pokok secara terukur di seluruh wilayah. Beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan panduan CPPD antara lain:
- Volatilitas inflasi pangan yang berpotensi menekan inflasi umum;
- Anggaran stabilisasi harga Pemerintah Pusat yang relatif terbatas sedangkan anggaran transfer ke daerah dengan tren yang meningkat dapat digunakan untuk stabilisasi harga;
- Arahan presiden dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2017 untuk mendukung pengendalian harga melalui alokasi anggaran yang memadai salah satunya penganggaran CPPD;
- Belum semua daerah menganggarkan CPPD karena kendala seperti komitmen Kepala Daerah serta risiko administratif;
- Karakteristik masalah pangan di tiap daerah yang berbeda membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat baik dilakukan oleh Pemerintah pusat di pemerintah daerah.
Bagi daerah, tujuan dari CPPD sendiri adalah menjaga ketersediaan pangan untuk membantu masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat pangan, misalnya: bencana alam, rawan pangan akibat puso, gejolak harga, kelangkaan pangan sehingga kebutuhan pangan bagi masyarakat selalu terjamin. CPPD biasanya dalam bentuk beras, sehingga lebih sering dikenal dengan Cadangan Beras Pemerintah Daerah atau CBPD. Dalam penghitungan jumlah CBPD, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Permentan tersebut, Pemprov DIY sudah membuat Peraturan Daerah no 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan . Perda ini juga diperjelas dengan terbitnya Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2018 yang mengharuskan pemkab/kota harus menyediakan jumlah cadangan pangan tiap daerah khususnya untuk komoditas beras.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengadaan CBPD sejak tahun 2012, yaitu saat adanya Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada tahun 2019, Pemprov Jawa Tengah telah membuat rencana pengadaan CBPP. Berdasarkan Permentan No. 11 Tahun 2018, CBPP Jateng seharusnya berjumlah 3.250 ton. Tetapi hingga saat ini baru tersedia ±335 ton GKG atau setara ±200 ton beras (6,15%). Sebelumnya, pengadaan dan pengelolaan ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan, namun sejak awal 2019 ini, pengadaan beras dan gabah sudah beralih dan diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam Permentan No 11 tahun 2018 menargetkan cadangan pangan nasional yang ideal sebesar 20% dari jumlah produksi nasional yang dikelola oleh pemerintah. Masyarakat sendiri juga dilibatkan dalam pencadangan pangan daerah dengan membentuk Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Sejak tahun 2013-2019, Jawa Tengah sudah berdiri 265 unit LPM tersebar di 29 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah yang pembentukannya dibiayai oleh APBD. Sementara itu, terdapat 252 unit LPM tersebar di 29 kabupaten/kota yang pembentukannya dibiayai oleh APBN.
LPM inipun dirasa lebih efektif menyelesaikan masalah pada saat terjadi keadaan darurat seperti bencana. “ Pada saat masyarakat membutuhkan, cadangan pangan yang ada di Lumbung Pangan Masyarakat dapat langsung diakses. Berbeda jika harus menunggu dari CPPD Pemprov misalnya, akan lama, karena membutuhkan birokrasi”, kata Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jateng, Rahmat Budi Saputra. Sementara ini, CPPD hanya sebatas pada komoditas beras dan gabah tetapi tidak menutup kemungkinan adanya inovasi untuk penyimpanan pencadangan pangan bagi komoditas lain selain beras dan gabah, tentunya dengan memperhatikan tempat penyimpanan dan lama daya simpan komoditas tersebut.